KJP Plus Sementara Bentuk Money Politic, Bawaslu Kemana? Sandiaga Pre-Power Syndrome



KJP Plus yang digaungkan dalam kampanye Paslon nomor 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah ada contoh bentuk kartunya, bahkan Sandiaga Uno berkeliling dalam kampanyenya mendata mereka-mereka yang akan menerima KJP Plus dengan membawa dummy atau contoh kartu yang akan dibagikan seraya berseloroh

“Ada yang belum dapat KJP di sini? Nanti daftar di sini, bisa ambil KJP Plus sementara. Nanti tanggal 19 (April), kalau lolos, kita pasti kasih,” kata Sandiaga di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Selasa (28/3). (Sumber)

KJP Plus sementara milik Paslon Anies-Sandi ini termasuk money politik atau politik uang, karena


Pasal 73 Undang Undang No. 10 tahun 2016 berbunyi :

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.


Mohon untuk bisa dicermati kata dan kalimat bercetak tebal diatas, kata per kata yang diucapkan Sandiaga Uno sebagai Calon yang berkampanye sengaja melakukan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang mempengaruhi calon pemilih untuk memilih dirinya dan pasangannya.

Lantas dimana Bawaslu? Dimana mereka? Apakah ada keberpihakan kepada Paslon nomor 3?

Kita ambil conroh kemarin ibu Veronica Tan yang langsung ditindaklanjuti kasusnya karena ditengarai melakukan kampanye, tetapi yang terjadi tidak terbukti melakukan kampanye, serasa aturan berkampanye bawaslu tumpul ke Paslon nomor 3 dan Tajam ke Paslon nomor 2.

Sampai saat ini tidak atau belum ada tindak lanjut dari kasus KJP Plus Sementara yang dicanangkan oleh Sandiaga Uno dalam kampanyenya, bahkan bisa langsung cair setelah tanggal 19 April 2017. Patut dipertanyakan juga adalah sikap Sandiaga Uno ini termasuk dalam Pre-Power Syndrome dimana Sandiaga Uno adalah orang yang sebelum berkuasa begitu gemar mempromosikan diri untuk meraih kekuasaan.

Sandiaga Uno sudah terkubang di sana, seseorang akan sulit untuk berkata jujur dan benar. Sebab dasar perbuatannya adalah subyektifitas semata untuk mencari dan atau mempertahankan kekuasaan yang belum didapatnya secara pribadi.

KJP Plus juga patut dipertanyakan keabsahannya, logikanya seperti ini, Sandiaga Uno menjanjikan KJP Plus akan cair setelah tanggal 19 April, itu setelah dia meraih kemenangan untuk menjadi pemimpin Jakarta, nah! apa langsung serta merta Sandiaga Uno akan memegang APBD? Kan tidak. KJP Plus akan cair langsung tanggal 19 April ini uang siapa yang akan dipakai? Kalau uang Sandiaga Uno sendiri mungkin tak ada masalah, kan Sandiaga Uno adalah calon wakil gubernur dengan predikat super kaya.

Tetapi kembali ke persoalan bahwa seharusnya Bawaslu bisa berperan aktif langsung menandai bahwa memang seharusnya pernyataan dan perbuatan Sandiaga Uno adalah bentuk pelanggaran, tetapi apa yang terjadi, tidak ada rindak lanjut dari Bawaslu. Tidak ada penindakan ataupun minimal peringatan dan penyidikan akan hal ini, apakah ini wujud keberpihakan Bawaslu ke Paslon nomor 3? Entahlah.

Tetapi yang pasti adalah Pikiran Sandiaga Uno disini sangat picik, menghalalkan segala cara hanya untuk terpilih dan mendulang suara lebih di kontestasi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Orang yang berpendidikan tinggi seperti Sandiaga Uno ternyata tidak mampu membedakan baik dan buruk seperti yang digaungkan dia dan pasangannya sendiri, ini seperti maling teriak maling, ngomong cegah politik uang dengan sadar dia sendiri melakukannya. Picik!

Ya seperti itulah … Piciknya Sandiaga Uno

0 Response to "KJP Plus Sementara Bentuk Money Politic, Bawaslu Kemana? Sandiaga Pre-Power Syndrome"

Posting Komentar